Tentang Kami
Perkumpulan Pengacara Penyelamat Lingkungan Hidup adalah sebuah Perkumpulan yang bersifat Independen dan dibentuk guna melakukan fungsi pengawasan terhadap kerusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan serta kinerja Pemerintah ke arah terwujudnya Pemerintah Good Public Govenrment. Sebagai salah satu Lembaga Kontrol Sosial yang bermitra langsung dengan Kementrian lingkungan hidup dan kehutan juga dengan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dalam melaksanakan peran dan fungsinya, maka Perkumpulan Pengacara Penyelamat Lingkungan Hidup telah dan akan terus berupaya membaur dalam kehidupan masyarakat hingga dapat menjangkau seluruh pelosok NKRI sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.