
Berau,Katim – Terlihat adanya lokasi pengelolahan kayu olahan atau moulding diduga beroperasi secara liar di Jln Poros Bangun Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Kalimantan Timur.
Hasil pantauan awak media Senin (16/09/2024) dilokasi moulding tersebut banyak ditemukan kayu berserakan yang diduga berasal dari kawasan hutan negara yang diambil tanpa izin.
Saat di awak media dan LSM Lingkungan Bidang Kehutanan komfirmasi kepada pemilik usah berinisial “DN” namun pemilik usah tidak ada di lokasi tidak ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan.
Kepada penegak hukum dan instansi yang terkait untuk segera turun kelokasi di Jln Poros Bangun Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau untuk mengambil tindakan hukum terkait usaha yang diduga ilegal tersebut.
Kita meminta kepada Kapolres berau untuk segera memanggil “DN” untuk dimintai keterangan terkait usahanya tersebut, karena mengangkut hasil hutan dan menerima hasil hutan tanpa izin ada sanksi pidananya sesuai undang-undang No.41 Tahun 1999 dan Undang-undang No.18 Tahun 2013.(Team Redaksi)