Pelalawan,Riau :
Perjuangan investigasi LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media di riau kembali menemukan titik terang terkait penggunaan akta nikah anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang diduga ASPAL (Asli Tapi Palsu) yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Sebelumnya LSM AJAR dan awak media mendapatkan informasi pada saat pemeriksaan bukti surat di PN Pelalawan dalam sidang gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) ibuk Harsini melawan Sunardi Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Partai Golkar bahwa Tergugat menyerahkan bukti surat akta nikah yang dikeluarkan KUA Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras pada saat agenda pemeriksaan bukti surat.
Langsung gerak cepat team LSM AJAR dan awak media langsung chek ke KUA Pangkalan Kuras Sorek Satu ternyata surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 yang menerangkan Sdr Sunardi Bin Miyadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui yang telah melangsungkan pernikahan dengan istrinya yang bernama Paryanti Binti Yoso Pranoto pada Tanggal 12 Juni 1988 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Pangkalan Kuras pada 28/04/2009 tidak teregestrasi.
Atas laporan informasi tersebut pihak Polres Pelalawan langsung bergerak cepat dan melakukan pulbaket terkait permasalahan tersebut karena LSM AJAR sebelumnya telah membuat pengaduan ke Polres Pelalawan terkait dugaan penggunaan indentitas milik orang lain oleh anggota DPRD Kabupaten pelalawan.
“Dan hasil investigasi kami kepada salah seorang pegawai KUA Pangkalan Kuras mengatakan bahwa semua bukti sudah kami serahkan kepada anggota polres pelalawan, termasuk bukti surat nikah yang lama atas nama sunardi yang orang tua kandungnya bernama Mitro Samidi,”terangnya kepada Amri Ketua LSM AJAR dan awak media.
Amri menjelaskan modusnya untuk membuat akta nikah baru di kantor KUA pangkalan kuras bahwa buku nikah asli hilang tetapi copynya ada dan masih tertera nama orang tua kandung bernama “Mitro Samidi”.
Pegawai kantor KUA Pangkalan Kuras disuruh merubah nama Mitro samidi menjadi Miyadi dan aktor yang disuruh ke kantor KUA pangkalan Kuras untuk merubah nama orang tua sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawn adalah berinisial “MJ”tinggalnya di SP3 A Indosawit Kecamatan Ukui.
Melalui pemberitaan ini Amri meminta kepada Kapolres Pelalawan dan Penyidik Polres Pelalawan yang menangani perkara ini untuk segera memanggil “MJ” untuk dimintai keterangan agar kasus ini yang sudah terang bisa lebih menjadi terang lagi,” pinta amri.
Siapa sebenarnya aktor dibelakang ini selama ini yang menyuruh dan memiliki peran penting sehingga sampai saat ini belum juga ada penetapan tersangka terhadap kasus ini.
Kami juga dari LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) www.ajar.or.id LSM AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) www.ajaknews.com LSM Lidikkasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) www.lidikkasus.com dan 57 awak media yang ada di Riau meminta agar menangani perkara ini dengan adil dan bijaksana.
“Karena ini perkaranya anak yatim dan janda hati-hati ini pesan saya kepada majelis hakim yang akan memutus perkara ini dan penyidik polres pelalawan yang menangani perkara ini karena anak yatim dan janda adalah kesayangan nabi kita Rasulllah Muhammad,S.AW.
Sebab jika ada pihak-pihak tertentu yang akan mencari keuntungan dari perkara anak yatim dan janda tunggu saja ajab allah pasti datang di dunia dan belum lagi nanti di akhirat,”tutup amri…..Bersambung.(Team Redaksi)