
Pekanbaru,Riau
LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan resmi akan laporkan H.Buyung ke Gakum KLHK Pusat di Jakarta terkait dugaan alih fungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Sebelumnya AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) telah melakukan gugatan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan terhadap Dahlius Als H. Buyung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) ke PN Bangkinang,”ucap Soni Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup.
“Kita ada dua gugatan yang kita daftarkan ke PN Bangkinang yang satu luasnya ± 297 Hektar dengan No Perkara 96/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn dan yang satu lagi luasnya ± 50 Hektar No Perkara 97/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn dan kedua objek gugatan berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap ±297 Hektar HP dan Kawasan Hutan Yag Dapat Dikonversi ±50 Hektar HPK.
Dan sudah ada telaah dari BPKH (Badan Pemantapan Kawasan Hutan) wilayah XIX Pekanbaru bahwa dua objek perkara tersebut sampai dengan saat ini masih berstatus kawasan hutan,”terang soni
Selain digugat secara pedata kita dari 4 LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) www.ajplh.com dan Lplh-indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) www.lplh-indonesia.com dan MAKALAH (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan) www.makaah.or.id dan P3LH (Perkumpulan Pengacara Penyelamat Lingkungan Hidup) www.p3lh.or.id dan beberapa awak media secara resmi juga akan melaporkan juga ke Gakum KLHK.
“Jadi selain di gugat secara perdata kita juga akan kejar pidananya,”tegas soni.
Dalam surat pengaduan tersebut kita meminta kepada Gakum KLHK Pusat untuk memanggil Sdr Dahlius Als H. Buyung untuk dimintai keterangan terkait permasalahan ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Dan ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi lingkungan hidup kami :
- Melakukan gugatan Legal Standing atau hak gugat organisasi untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pelestarian fungsi hutan.
- Bekerjasama dengan pemerintah untuk pelestarian fungsi hutan serta memulihkan lingkungan hidup yang telah rusak.
- Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara perusakan fungsi lingkungan dan pelestarian fungsi kawasan hutan.
- Mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap sesuatu keputusan pemerintah pusat maupun daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pelestarian fungsi hutan;
- Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindakan perusakan fungsi lingkungan dan pelestarian fungsi hutan.
Dan kami Organisasi Lingkungan Hidup juga di lindungi oleh undang-undang No.32 Pasal 66 Tahun 2009 yang mengatur hak tentang masyarakat yang memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata juga dikuatkan juga dengan Peraturan LHK No.10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup baik individu maupun kelompok dalam memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)