Sangatta, Kutai Timur– Masyarakat jalan dana peguna jalan saiysirap Kecamatan sangatta selatan Kabupaten Kutai timur Kalimantan Timur resah adanya tambang galian C yang diduga ilegal yang beroperasi di daerah tersebut yang telah beroperasi sejak beberapa minggu belakangan ini.
Berdasarkan hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan awak media di lapangan, setidaknya lebih kurang 10 truk material yang keluar masuk perhari dari lokasi penambangan. Hal ini tentu menyebabkan keresahan masyarakat setempat akan terjadinya abrasi tanah berceceran di jalan dan di musim panas menimbulkan debu bagi yang berbhaya untuk kesehatan masyarakat. Saiysirap dan masyarakat Kutai timur
Warga masyarakat sekitar yang gak mau di sebut nama namanya mengatakan kepada awak media dan LSM Lingkungan Hidup bahwa aktivitas galian C yang diduga ilegal itu membenarkan adanya galian C tersebut. Dia mengakui memang ada aktifitas penambangan galian C di daerahnya, namun dia tidak tahu apakah itu ilegal atau legal,”ucapnya
Saya memang mengetahui adanya penambangan tersebut, namun tidak ada izin atau ada izin saya juga kurang tahu , Minggu 01/09/2024.
Penambangan tersebut, katanya memakai alat berat jenis Eksavator, dimana sekitar 5 atau 6 mobil dump truck menunggu antrian untuk di isi tanah di tambang Galian C itu setiap harinya
“Tidak tahu kemana mobil tersebut akan membawa materialnya. Yang pasti semakin hari semakin luas lahan yang habis tergerus akibat tambang tersebut,” terangnya.
Saat awak media konfrmasi. Ke pihak pemilik tambang bernana Ridwan melalui via ponsel mengatakan pada awak media semua aktivitas galian ,c tidak satu pun memiliki izin.
Aksi tambang tersebut tentu bertolak belakang dengan instruksi Kapolda Kaltim yang tertuang dalam telegram Kapolda bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta di seluruh jajaran Polda Kalimantan Timur.
“Dalam telegram tersebut memerintahkan Kapolres dan Kapolresta dibawah jajaran Polda Kaltim untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda kalimantan timur.(Team Redaksi)